Keterangan: "Penguatan Implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang KTAR."
Berita Lukman Jumat, 07 Desember 2018 Dibaca 390 Kali
Dinas Kesehatan Luwu Utara Gelorakan Stop Merokok di Kantor

Masamba --- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, menggelar kegiatan Penguatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR), di Aula Kantor BAPPEDA, Kamis (6/12). Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Abdul Mahfud.

Sekda Mahfud dalam sambutannya mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang KTAR harus ditegakkan dan Satpol PP sebagai penegak perda harus berkomitmen dalam menjalankan perda tersebut. “Sesuai tema Hari Kesehatan tahun ini ‘Aku Cinta Sehat’ maka hari ini kita harus berkomitmen untuk menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini,” tegas Mahfud.

Merokok, kata Mahfud, dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, katanya, kesadaran untuk berperilaku hidup sehat harus terus gelorakan. “Tujuan Perda ini kan untuk menciptakan kondisi lingkungan dan ruangan yang bersih dan sehat serta meningkatkan angka harapan hidup di Kabupaten Luwu Utara,” jelas Mahfud.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Andi Muhammad Nasrum, dalam paparan materinya menekankan tentang bahaya rokok bagi diri sendiri dan bagi orang lain. “Asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok itu sendiri apalagi bagi orang lain yang ada di sekitar perokok,  terlebih lagi jika berada dalam ruang tertutup,” ujar Nasrum mengingatkan.

Jika Nasrum lebih menekankan pada aspek medis, maka Kadis Satpol PP, Aspar, yang juga hadir memberikan materi, lebih menitikberatkan pada aspek sanksi bagi pelanggar perda. “Perda ini akan segera diterapkan. Sanksi bagi pelanggar perda pasti ada. Jadi, jangan ki merokok di sembarang tempat. Mari ciptakan udara segar di kantor masing-masing,” harap Aspar.

Perda KTAR dalam pasal 36 ayat (1) setiap orang yang merokok dalam KTAR akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pada ayat (2) bagi yang memproduksi, mempromosikan, menjual dan/atau membeli rokok di KTAR dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Luwu Utara, Perwira Penghubung, dan Kemenag. Peserta Pertemuan berasal dari Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen Kantor Sehat Bebas Asap Rokok oleh seluruh peserta. (AM/LH)