Keterangan: "Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Luwu Utara, Ahmad Yani."
Berita Fitri Rabu, 22 Februari 2017 Dibaca 611 Kali
Five Day Service, Layanan IMB di Luwu Utara

MASAMBA, --- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi hal yang sangat krusial dan seringkali mengganjal pembangunan. Untuk itu, dibutuhkan penyederhanaan agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan efisien.

Berangkat dari hal tersebut, Pemkab Luwu Utara berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat dan prima kepada masyarakat.

Untuk pengurusan IMB, dapat selesai dalam jangka waktu 5 hari kerja jika semua syarat administrasi dan teknis telah terpenuhi. Demikian dikatakan Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Luwu Utara, Ahmad Yani, kemarin (21/2/2017), di Masamba.

Keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lanjut dia, sangat dibutuhkan dan mempengaruhi layanan cepat perizinan.

" Penyederhanaan izin perlu upaya yang kuat dan komprehensif serta tidak sesimpel seperti namanya, berbagai pihak harus terlibat aktif," tegasnya.

Diketahui, Pemkab Luwu Utara juga sedang mengembangkan layanan perizinan secara mobile, yang disebut "Mobile Pintar", dengan cara mendatangi masyarakat secara langsung, di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Tidak hanya IMB, semua jenis perizinan dapat di layani dalam program ini. (ikp)