Keterangan: "Mudik Dibolehkan di 8 Wilayah Aglomerasi"
Berita Lukman Jumat, 30 April 2021 Dibaca 3540 Kali
Ini 8 Wilayah Aglomerasi Diizinkan Mudik. Luwu Raya Masuk Wilayah Aglomerasi? Ini Penjelasannya

Luwu Utara ---- Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Efektif berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, sekaligus mengantisipasi potensi terciptanya klaster baru penularan COVID-19.

Semua moda transportasi, baik darat, laut dan udara, dilarang beroperasi mulai 6 – 17 Mei 2021. Meski begitu, pemerintah memberi kelonggaran mudik lokal untuk wilayah kategori aglomerasi. Istilah “aglomerasi” tentu masih asing di telinga, sehingga perlu disosialisasikan agar publik paham mana wilayah yang masuk kategori aglomerasi. Melansir kumparan, Jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Adita mencontohkan wilayah Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Wilayah ini (Jabodetabek) adalah wilayah aglomerasi karena saling terhubung satu sama lain. "Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan,” ungkap Adita seperti dikutip kumparan. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi lainnya adalah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Sementara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang masuk kategori wilayah aglomerasi adalah Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar atau disebut Mamminasata. Nah, warga yang tinggal dalam satu kawasan aglomerasi, diizinkan untuk melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau antarkabupaten yang saling terhubung. Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyebutkan, kebijakan mudik lokal di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat saja di 8 wilayah.

8 wilayah aglomerasi: (1) Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo; (2) Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; (3) Bandung Raya, meliputii Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat; (4) Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul; (5) Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; (6) Solo Raya, meliputi Kota Solo Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen; (7) Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan; (8) Maminasata, meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.  

Apakah Luwu Raya masuk kawasan aglomerasi? Tentu jawabannya belum. Mengingat pemerintah pusat baru menetapkan 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan melakukan pergerakan transportasi atau mudik lokal. Walaupun sebenarnya karakteristik kawasan Luwu Raya identik dengan kawasan aglomerasi. Palopo sebagai pusat perkotaan, terhubung secara langsung dengan tiga kabupaten lainnya. Bahkan Luwu Raya dulunya adalah satu kesatuan wilayah administrasi bernama Kabupaten Luwu yang kemudian mekar menjadi empat wilayah.

Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19, sempat menanyakan apakah Luwu Raya masuk kategori kawasan aglomerasi atau tidak. “Kita juga belum tahu apakah Luwu Raya masuk kategori aglomerasi atau tidak, tapi yang paling penting adalah tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun kita beraktivitas,” kata Suaib. Menurutnya, kebijakan pemerintah melarang mudik adalah kebijakan yang tepat karena keselamatan warga adalah nomor satu. “Kenapa kita dilarang mudik, ya itu tadi, keselamatan warga nomor satu, dan menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya. (LH)