Keterangan: "Penyerahan sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan di Desa Batang Tongka Kec Bone-bone oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani"
Berita IKP Senin, 03 April 2023 Dibaca 418 Kali
Pembudidaya Ikan di Bone-bone Terima Sertifikat Tanah dari Pemda Lutra

LUWU UTARA -- 65 sertifikat bidang tanah secara resmi diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kepada pembudidaya ikan di Desa Batang Tongka, Kecamatan Bone-bone, Minggu (2/4) kemarin.

Sertifikat tersebut merupakan Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) lintas sektor tahun 2022 bekerjasama dengan BPN Luwu Utara.

"Sehatkan ini merupakan upaya yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah pembudidaya ikan. Juga sekaligus mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan, melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan," kata Indah.

Penyerahan sertifikat, lanjut Indah, sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan dan fasilitas penerbitan sertifikat tanah merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Dengan harapan sertifikat tanah tersebut dapat digunakan sebagai solusi menambah modal untuk pengembangan usaha budidaya melalui akses perbankan.

"Sebelumnya juga telah diserahkan sertifikasi di Desa Munte sebanyak 101 bidang, Poreang 34 bidang dan hari ini kita  serahkan pada masyarakat Desa Batang Tongka sebanyak 65 bidang," ungkap bupati perempuan yang karib disapa IDP ini.

"Harapan saya, semoga dengan diterimanya sertifikat ini dapat memberikan manfaat serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pembudidaya ikan," sambung istri Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi itu.

Untuk target 2023, sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan sebanyak 100 bidang yang berlokasi di Desa Munte Kecamatan Tanalili dan Desa Pao Kecamatan Malangke Barat.

Manfaat dari sertifikasi ini adalah legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan atau pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan. (Pkp/hms)