Keterangan: "Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama keluarga usai melaksanakan salat ID"
Berita IKP Minggu, 24 Mei 2020 Dibaca 5521 Kali
Bupati Luwu Utara dan Keluarga Salat ID di Rumah

Luwu Utara -- Diimami suami, yang juga Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani melaksanakan salat ID di rumah jabatannya sekira pukul 07.00 WITA pagi, Minggu (24/5).

Tidak berdua, bupati perempuan pertama di Sulsel ini juga mengajak kedua putrinya, Zara dan Naura.

"Tahun ini sangat berbeda karena pandemi covid-19, maka kita diimbau untuk beribadah di rumah saja. Meski begitu, tidak mengurangi makna IDFitri. Dari rumah jabatan, kami sekeluarga mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin, salamaki semuanya," tutur Bupati Indah.

Meski tak menggelar "Open House", terpantau beberapa anak kecil mendatangi rumah jabatan dan disambut Indah dengan memberikan masker, juga angpao, sembari memberi edukasi untuk tetap di rumah saja jika tak ada keperluan yang mendesak.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap menggunakan Maklumat Bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 sebagai acuan pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi covid-19.

Keputusan ini diambil dalam sebuah Rapat Terbatas, Selasa (19/5/2020) lalu di Aula La Galigo Kantor Bupati yang dipimpin Bupati bersama unsur Forkopimda, Sekda Lutra, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lutra, Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Lutra, Ketua Persatuan Muballigh Luwu Utara (Persamilra), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lutra, Ketua PD Muhammadiyah Lutra, dan Ketua PC NU Lutra.

Dalam Maklumat Bersama itu, ada tiga poin yang dihasilkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 450/2715/Bagian Kesra/2020 yang ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Utara, serta Imbauan MUI Sulsel Nomor 26/DP.PXXI/IV/2020. 

Terkait pelaksanaan salat idulfitri, itu terdapat pada poin ketiga dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani Bupati, unsur Forkopimda, dan seluruh organisasi islam lainnya, yang berbunyi, “Tidak melaksanakan salat idulfitri di masjid-masjid dan di lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan covid-19 sudah aman untuk masyarakat.” (Rn)